
POPNEWS.ID – Para Guru Besar dan Dosen Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitution and Administrative Law and Society (CALS) menyampaikan amicus curiae kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.
CALS menegaskan bahwa mereka tidak melakukan intervensi terhadap proses peradilan.
Mereka memberikan pandangan akademik sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kualitas demokrasi.
Mereka menilai perkara ini menyangkut isu historis yang sensitif dan berdampak luas, terutama bagi korban dan keluarga korban peristiwa Mei 1998.
Pernyataan Pejabat Bukan Opini Pribadi
Dalam dokumen amicus curiae, CALS memfokuskan perhatian pada substansi pernyataan publik Fadli Zon, termasuk isi, status hukum, implikasi yuridis, dan dampak sosialnya.
CALS berpandangan bahwa pejabat negara yang menyampaikan pernyataan di ruang publik dalam kapasitas jabatan tidak dapat berlindung di balik klaim opini pribadi.
Menurut CALS, pernyataan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindakan administratif karena diucapkan dalam kedudukan resmi dan dapat memengaruhi persepsi publik.
Oleh sebab itu, pejabat publik harus mematuhi prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, empati, dan kepentingan umum saat menyampaikan pernyataan.
CALS juga menyoroti potensi dampak sosial dari pernyataan tersebut.
Mereka mengingatkan kemungkinan terjadinya reviktimisasi, yakni ketika korban kembali merasakan penderitaan akibat narasi publik yang dianggap mengabaikan pengalaman mereka.
Mereka meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta menilai secara cermat dampak tersebut dalam proses persidangan.
Uji Kewenangan dan Batas Jabatan
Secara normatif, CALS menyatakan bahwa penentuan ada atau tidaknya “perkosaan massal” dalam peristiwa Mei 1998 berada di tangan lembaga yang memiliki mandat investigatif atau yudisial, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kejaksaan, atau Pengadilan HAM. CALS menilai pejabat eksekutif tidak memiliki kewenangan tunggal untuk menyimpulkan persoalan tersebut di ruang publik.
Karena itu, CALS meminta PTUN Jakarta menguji apakah pernyataan Fadli Zon melampaui batas kewenangan jabatan dan melanggar prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Mereka memandang perkara ini bukan sekadar sengketa administratif, tetapi momentum untuk menegaskan bahwa negara hukum harus menuntut pertanggungjawaban atas setiap tindakan pejabat publik, baik tertulis maupun lisan.
Melalui amicus curiae ini, CALS berharap Majelis Hakim mempertimbangkan dimensi hukum tata negara, hukum administrasi negara, serta dampak sosial yang lebih luas sebelum menjatuhkan putusan.
Berikut yang sampaikan amicus curiae dalam gugatan PTUN terhadap Fadli Zon:
- Prof. Denny Indrayana, SH, LL.M., Ph,D. : Advokat, Senior Partner INTEGRITY Law Firm
- 2.Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., C.M.C. : Guru Besar HTN Universitas Surabaya
- Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D. : Dosen FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
- Prof. Mirza Satria Buana, SH., M.H., Ph.D. : Guru Besar HTN Univ. Lambung Mangkurat
- Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H., M.H. : Guru Besar HTN Universitas Brawijaya
- Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D : Guru Besar HTN Universitas Padjadjaran
- Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. : Guru Besar HTN Universitas Gadjah Mada
- Dr. Charles Simabura, S.H., M.H. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas
- Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
- Dr. Idul Rishan, S.H., M.H. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
- Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
- Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M. : Dosen Fakultas Hukum Univ. Muhammadiyah Bima
- Dr. Titi Anggraini, SH., M.H. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia
- Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A : Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
- Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
- Bivitri Susanti, S.H., LL.M : Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
- Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas
- Warkhatun Najidah, S.H., M.H. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. (tim redaksi)


