
POPNEWS.ID – Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyoroti penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang kini disidangkan di Pengadilan Militer.
Ia mempertanyakan dasar penetapan forum peradilan tersebut karena korban merupakan warga sipil yang memiliki hak hukum yang sama di mata negara.
Ia menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus berjalan tanpa membedakan status korban maupun pelaku.
Megawati juga menyoroti pentingnya transparansi dalam menentukan kompetensi peradilan agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di masyarakat.
Kritik di Universitas Borobudur
Megawati menyampaikan kritik itu saat memberikan pidato dalam Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Dalam forum tersebut, ia mengaku prihatin dengan proses hukum yang berjalan dan menilai terdapat kejanggalan dalam penentuan pengadilan yang menangani perkara tersebut.
“Saya prihatin sekali masalah anak yang di siram air keras (Andrie Yunus). Lho kok lucu ya? Ini pertanyaan bagi para orang pintar, sebenarnya kalau seperti itu pengadilannya, apakah harus pengadilan militer ataukah pengadilan sipil?” ujar Megawati.
Megawati menilai korban seharusnya memiliki ruang untuk meminta kejelasan proses hukum.
Termasuk, soal forum peradilan yang menangani kasusnya.
Menurutnya, perdebatan mengenai forum peradilan ini penting untuk dibahas oleh akademisi dan praktisi hukum agar tidak menimbulkan kebingungan dalam penerapan hukum militer dan hukum sipil.
Isu ini juga kembali membuka diskusi mengenai reformasi sistem peradilan di Indonesia.
“Bolehkah seseorang yang menjadi korban itu meminta melalui pengadilan, pengadilan apa yang dia inginkan? Tolong di jawab, tolong di pikirkan. Bahwa kok tiba-tiba masuknya ke pengadilan militer? Pusing saya,” kata Megawati.
Latar kasus dan proses hukum
Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka yang merupakan anggota TNI.
Kasus penyiraman air keras tersebut mulai di sidangkan di Pengadilan Militer pada 29 April 2026.
Proses persidangan tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota TNI sebagai terdakwa dalam kasus yang korban utamanya merupakan warga sipil.
Pihak peradilan militer tetap melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan militer Indonesia.
Kasus ini sekaligus memicu diskusi publik mengenai batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum dalam sistem hukum nasional.
Perdebatan yang muncul di harapkan dapat mendorong evaluasi lebih lanjut terhadap mekanisme penentuan forum peradilan, khususnya dalam kasus yang melibatkan aparat negara dan korban sipil, agar memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan adil.
Hal ini juga menjadi sorotan dalam diskursus hukum tata negara di Indonesia terutama terkait perlindungan hak asasi manusia dan asas peradilan yang independen di Indonesia. (*)
