
POPNEWS.ID — Aparat dari Polda Riau menangkap Jeni Rahmadial Fitri atas dugaan praktik medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban yang mengaku mengalami kerusakan wajah usai menjalani tindakan kecantikan di klinik milik tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, menyatakan bahwa tersangka diduga melakukan tindakan medis tanpa memiliki kompetensi maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.
Ia menegaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan tindakan tersebut justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban.
Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial NS melaporkan kejadian yang dialaminya.
NS mengaku menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru pada 4 Juli 2025.
Namun, alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, ia justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di area wajah dan kepala.
Korban Alami Luka Parah dan Cacat Permanen
NS mengungkapkan bahwa kondisi wajahnya memburuk beberapa waktu setelah tindakan dilakukan.
Ia mengalami luka bernanah dan pembengkakan hebat yang memaksanya mencari perawatan lanjutan di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam.
Dokter yang menangani menyebutkan adanya komplikasi serius akibat prosedur yang tidak sesuai standar medis.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali.
Selain itu, terdapat luka memanjang di area alis yang mengubah penampilan wajahnya secara signifikan.
Penyidik juga menemukan bahwa korban dalam kasus ini tidak hanya satu orang.
Hingga kini, sedikitnya 15 orang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lainnya setelah menjalani tindakan di klinik yang sama.
Bahkan, salah satu korban disebut mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali yang berujung pada cacat permanen serta trauma psikologis.
Praktik Berlangsung Sejak 2019
Berdasarkan hasil penyelidikan, Jeni diduga telah menjalankan praktik facelift ilegal sejak 2019.
Ia mematok tarif hingga belasan juta rupiah untuk satu kali tindakan.
Dalam salah satu kasus, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta untuk prosedur kecantikan tersebut.
Polisi mengungkap bahwa tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai dokter.
Ia hanya pernah mengikuti kursus kecantikan di Jakarta, yang sejatinya ditujukan bagi tenaga medis profesional.
Namun, berbekal sertifikat pelatihan tersebut, ia membuka praktik secara mandiri dan melayani berbagai tindakan kecantikan invasif.
Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa tersangka dapat mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara.
Hal ini kini turut menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Gelar Dicabut, Proses Hukum Berjalan
Menanggapi kasus ini, Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang Jeni.
Keputusan ini diambil setelah mencermati perkembangan kasus dan pemberitaan yang beredar di masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, yayasan menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan serta menegaskan komitmennya untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia.
Pencabutan gelar ini juga disebut sebagai langkah tegas untuk menjaga nama baik organisasi.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus dan membuka kemungkinan adanya korban lain.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan. (*)