Hukum
Trending

Nilainya Capai Puluhan Miliar, Dugaan Penyimpangan Dana BOS Kutai Timur Dilaporkan ke Kejati Kaltim

POPNEWS.ID — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mencuat ke publik.



Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharuan Kalimantan Timur secara resmi melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) pada Kamis (2/4/2026).

Laporan itu merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 20.A/LHP/XIX.SMD/5/2025.

Dalam dokumen tersebut, auditor menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana pendidikan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Ketua JAMPER Kaltim, Ahmad Wirawan, menyatakan pihaknya melaporkan temuan ini sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.

Ia menegaskan bahwa indikasi penyimpangan yang muncul tidak sekadar bersifat administratif, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan hasil audit, terdapat indikasi kelebihan pembayaran hingga sekitar Rp2,8 miliar. Ini bukan angka kecil dan harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujar Ahmad dalam keterangannya.

Honorarium ASN Jadi Sorotan

Audit mengungkap realisasi belanja barang dan jasa Dana BOS di Kutai Timur mencapai Rp61,14 miliar atau sekitar 99,93 persen dari total anggaran sebesar Rp61,19 miliar.

Meski serapan anggaran tergolong tinggi, auditor menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya.

Salah satu temuan utama menyangkut pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan.

Sebanyak 924 Aparatur Sipil Negara (ASN) di 222 sekolah tercatat menerima honorarium dengan total nilai mencapai Rp2,41 miliar.

Padahal, berdasarkan petunjuk teknis Dana BOS, honorarium hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN.

Temuan ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran aturan dalam distribusi anggaran pendidikan.

Praktik tersebut dinilai berpotensi menggeser alokasi dana dari kebutuhan utama siswa ke pos yang tidak semestinya.

Dugaan Dokumen Fiktif dan Penggunaan Tidak Tepat

Selain persoalan honorarium, audit juga menemukan indikasi dokumen pertanggungjawaban yang tidak sah.

Melalui uji petik terhadap 49 sekolah, auditor menemukan nilai mencapai lebih dari Rp425 juta yang diduga berasal dari dokumen yang direkayasa atau tidak valid.

Tidak hanya itu, penggunaan Dana BOS juga terindikasi menyimpang dari prioritas utama.

Sejumlah sekolah menggunakan anggaran untuk kegiatan seperti konsumsi dan pembiayaan kelompok kerja guru, yang seharusnya tidak di bebankan pada Dana BOS.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan anggaran belum sepenuhnya mengikuti prinsip efektivitas dan akuntabilitas.

Penggunaan dana di luar prioritas di nilai dapat mengurangi dampak program terhadap peningkatan kualitas pendidikan.

Sistem Digital Belum Optimal

Permasalahan lain yang turut menjadi sorotan adalah belum optimalnya penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah).

Auditor menemukan sejumlah sekolah masih melakukan pengadaan barang dan jasa di luar sistem tersebut.

Padahal, SIPlah di rancang untuk meningkatkan transparansi dan mencegah potensi penyimpangan dalam proses pengadaan. Ketidakpatuhan terhadap sistem ini justru membuka celah terjadinya praktik tidak wajar, termasuk kemungkinan mark-up atau pengadaan fiktif.

Ahmad Wirawan menilai lemahnya implementasi sistem digital menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan internal. Ia menegaskan bahwa digitalisasi tidak akan efektif tanpa komitmen kuat dari pelaksana di lapangan.

Kejati Kaltim Lakukan Telaah Awal

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari JAMPER.

“Sudah kami terima dan saat ini masih kami telaah terlebih dahulu,” ujarnya singkat.

Telaah awal menjadi tahap penting untuk menilai kelengkapan data dan menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Jika di temukan bukti awal yang cukup, Kejati berpeluang memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kutim.

Dorongan Transparansi dan Penegakan Hukum

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS.

Sebagai salah satu instrumen utama pemerintah dalam mendukung operasional sekolah, penggunaan dana harus tepat sasaran dan sesuai regulasi.

JAMPER Kaltim mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan audit investigatif dan pemeriksaan terhadap pihak terkait.

Mereka juga meminta agar proses penanganan dilakukan secara terbuka agar publik dapat mengawasi perkembangannya.

Jika dugaan penyimpangan ini terbukti mengandung unsur pidana, penindakan hukum di harapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mendorong perbaikan sistem pengelolaan anggaran pendidikan di masa mendatang.

Publik kini menanti langkah lanjutan dari Kejati Kaltim dalam mengusut kasus ini secara tuntas (*)

Show More
Back to top button