
POPNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Penangkapan tersebut terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
KPK menggelar operasi tersebut pada Senin malam, (9/3/2026).
Tim penyidik mengamankan total 13 orang dalam rangkaian operasi yang berlangsung di beberapa lokasi di Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap para pihak yang mereka amankan.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di duga terkait dengan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong,” kata Budi, Selasa (10/3/2026).
Amankan 13 Orang
Tim KPK mengamankan 13 orang dalam operasi senyap tersebut.
Para pihak itu terdiri dari kepala daerah, aparatur sipil negara, serta pihak swasta yang di duga terlibat dalam pengaturan proyek.
KPK melakukan pemeriksaan awal terhadap para pihak di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu sebelum membawa sebagian dari mereka ke Jakarta.
Dari total 13 orang yang di amankan, KPK membawa sembilan orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.
Sembilan orang itu terdiri dari Bupati Rejang Lebong, Wakil Bupati, tiga aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, serta empat orang dari pihak swasta.
“Dari sembilan orang yang di bawa ke Jakarta pagi ini, satu bupati, kemudian wakil bupati, tiga ASN dari Pemkab Rejang Lebong, dan empat orang dari pihak swasta,” ujar Budi.
KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti dari operasi tangkap tangan tersebut.
Barang bukti yang di sita antara lain uang tunai, dokumen, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di daerah tersebut.
Namun hingga kini KPK belum mengungkap jumlah uang tunai yang di sita dalam operasi tersebut.
“Tim selain mengamankan sejumlah pihak juga mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan juga uang tunai. Untuk jumlahnya nanti akan kami sampaikan,” kata Budi.
KPK juga telah menyegel sejumlah ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Setelah proses pemeriksaan awal selesai, lembaga antirasuah itu akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta menjelaskan konstruksi perkara dalam konferensi pers resmi di Jakarta. (*)
