
POPNEWS.ID – Pemerintah memastikan kebijakan bea keluar batu bara tidak jadi berlaku mulai 1 Januari 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, hingga kini aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum final.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah masih menyusun regulasi terkait bea keluar batu bara yang nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi pasar global sebelum menetapkan kebijakan tersebut.
Harga Batu Bara Jadi Pertimbangan
Yuliot menjelaskan, penundaan penerapan bea keluar batu bara terjadi karena tren harga batu bara global sedang mengalami penurunan.
Pemerintah, kata dia, tidak ingin terburu-buru menerapkan kebijakan yang berpotensi membebani pelaku usaha di tengah kondisi pasar yang belum stabil.
“Kami masih membahas penyusunan PMK-nya bersama Kementerian Keuangan. Pemerintah juga melihat perkembangan harga batu bara yang saat ini cenderung menurun,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/1).
Ia menambahkan, pembahasan tidak hanya menyangkut waktu penerapan, tetapi juga besaran tarif bea keluar.
Hingga kini, pemerintah belum menetapkan angka final karena masih menunggu hasil konsolidasi lintas kementerian.
Tarif Bea Keluar Belum Final
Yuliot menegaskan, pemerintah masih mengkaji berbagai skenario tarif bea keluar batu bara.
Kementerian ESDM terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk memastikan kebijakan tetap seimbang antara kepentingan negara dan industri.
“Tarifnya belum ada penetapan. Kami masih melihat tren harga dan akan segera mengonsolidasikan hasil pembahasan dengan Dirjen Minerba,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan bahwa bea keluar batu bara belum berlaku per 1 Januari 2026.
Ia menyebut pemerintah masih membahas kebijakan tersebut di tingkat teknis, termasuk penyusunan aturan pelaksananya.
Purbaya mengungkapkan, salah satu skema yang ia usulkan adalah tarif progresif berdasarkan harga batu bara di pasar global.
Dalam usulan tersebut, tarif bea keluar berkisar antara 5 persen hingga 11 persen, tergantung pada level harga batu bara.
“Kalau enggak salah, usulannya 5 persen untuk harga rendah, 8 persen untuk harga menengah, dan 11 persen saat harga tinggi. Tapi ini masih dibahas dan belum final,” kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta.
Pemerintah menargetkan kebijakan bea keluar batu bara dapat memberikan penerimaan negara tanpa mengganggu keberlanjutan industri pertambangan.
Namun, hingga aturan resmi diterbitkan, kebijakan tersebut belum akan diberlakukan. (*)
