Hiburan

Musisi Ahmad Dhani Pertanyakan Kebijakan Royalti WAMI di Acara Pernikahan

POPNEWS.ID – Musisi Ahmad Dhani menyuarakan kekesalannya terkait pernyataan Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang mengenakan tarif royalti untuk musik di acara hajatan. Dhani mempertanyakan sistem pengumpulan royalti yang diterapkan WAMI, menyebutnya sebagai sistem yang merugikan komposer.




“Ini siapa sih yang bikin sistem kok ancur banget,” tulis Dhani melalui akun Instagram pribadinya @ahmaddhaniofficial pada Rabu (13/8/2025). 

“Pantes nasib komposer ancur,” lanjutnya, menyoroti ketidakadilan yang dirasakan para pencipta lagu.

Ahmad Dhani sendiri selama ini dikenal sebagai pejuang hak royalti bagi komposer, namun fokusnya adalah pada penyanyi yang menggelar konser atau pertunjukan langsung berbayar. Ia pernah menegaskan bahwa karyanya bebas dibawakan oleh penyanyi kafe maupun pengamen. 

“Kecuali nyanyi di kafe enggak dibayar, enggak apa-apa, enggak usah izin, moral enggak penting lah,” kata Dhani dalam sebuah wawancara di YouTube Video Legend tahun 2023. 

“Justru saya malah lebih senang kalau lagu Dewa dinyanyikan di kafe,” imbuhnya.

Pernyataan mengenai pengenaan tarif royalti untuk musik di acara pernikahan sebelumnya disampaikan oleh perwakilan WAMI, Robert Mulyahardja. Namun, isu ini langsung mendapat bantahan dari pakar hukum hak cipta.

Prof. Ahmad M. Ramli, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang turut merancang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menjelaskan bahwa kegiatan seperti hajatan tidak termasuk dalam kategori penarikan royalti selama bersifat non-komersial. Menurutnya, acara-acara semacam itu justru menjadi media promosi gratis bagi sebuah lagu.

“Sepanjang tidak komersial, tidak ada penarikan royalti. Misalnya menyanyi di rumah, acara ulang tahun, atau hajatan dengan organ tunggal, itu justru menjadi media promosi gratis bagi pencipta lagu,” jelas Prof. Ramli dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi (MK).

Prof. Ramli menambahkan bahwa situasi akan berbeda jika musik dibawakan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dalam kasus tersebut, royalti wajib dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Contoh acara yang disebut mendapatkan keuntungan adalah konser berbayar, acara sponsor, atau bisnis hiburan.

(Redaksi)

Show More
Back to top button