POPNEWS.ID – Akun palsu yang atas namakan Wali Kota Samarinda, Andi Harun tetap mendapat perhatian aparat keamanan.
Polisi sebutkan cara tindak lanjuti kasus pencatutan akun FB Wali Kota Samarinda tersebut.
Kasus itu sempat membuat heboh netizen di platform Facebook lokal Samarinda, Rabu (26/1/2022) lalu.
Pasalnya, akun palsu itu tampilkan nama Wali Kota Samarinda, Andi Harun dengan nama ‘DrAndi Harun’.
Unggahan akun itu: “Untuk masyarakat Samarinda ingin mendaftar anak/saudara ikut program pendaftaran TNI/Polri dan pengangkatan tenaga honorer hubungi saya.”
Kasus itu tak berlanjut di kepolisian.
Polisi justru memilih untuk melakukan take down atau menenggelamkan postingan tersebut.
“Sekarang kami upayakan take down (unggahan akun Facebook palsu) aja,” begitu menurut Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, Selasa (1/2/2022).

Polisi punya alasan melakukan take down akun itu.
Kompol Andika Dharma Sena sebut alasannya karena tidak ada yang melaporkan secara resmi kasus itu kepada polisi.
Baik laporan dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait postingan akun Facebook palsu itu maupun dari pihak yang merasa dirugikan.
“Kalau dari laporan belum ada,” kata Kompol Andika Dharma Sena.
Aturan terhadap pencatutan akun atas nama orang lain diatur Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. Hukumannya kurungan pidana.
Perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang, termasuk membuat akun media sosial palsu sebagaimana yang telah dijelaskan, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kompol Andika Dharma Sena jelaskan bahwa langkah komunikasi telah dilakukan kepada Pemkot Samarinda.
Polisi juga sudah tahu akun FB asli Wali Kota Andi Harun.
“Iya kami sudah koordinasi dengan Pemkot, sudah dapat yang asli (akun Facebook resmi Wali Kota Samarinda) dan take down yang kemarin,” tandasnya. (Redaksi)
Berita ini telah terbit di PojokNegeri.com.