AdvertorialDPRD SamarindaNews

DPRD Samarinda Sambut Positif Layanan Balik Nama Sertifikat Tanah 10 Hari

POPNEWS.ID – DPRD Samarinda menyambut positif kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mempercepat proses balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian paling lama 10 hari kerja.



Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menilai kebijakan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan peralihan hak atas tanah.

Ia berharap pelaksanaan program tersebut berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi warga.

“Harapan kita juga nanti ke pihak dinas yang terkait untuk melaksanakan dengan baik program tersebut, karena waktunya kan terbatas,” ujar Helmi.

Menurut Helmi, percepatan layanan pertanahan menjadi langkah positif karena masyarakat selama ini membutuhkan kepastian waktu ketika mengurus balik nama sertifikat.

Ia menilai target penyelesaian 10 hari kerja dapat membantu warga menyelesaikan administrasi pertanahan dengan lebih cepat.

“Tentu fasilitas tersebut menyasar masyarakat yang ingin balik nama, memang kalau mengurus itu kan perlu waktu. Jadi mereka merasa terbantu dengan kebijakan 10 hari ini,” jelasnya.

Kementerian ATR/BPN mulai menerapkan program percepatan tersebut pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.

Pemerintah menjalankan program itu sebagai tahap awal melalui skema pilot project di 15 kantor pertanahan yang telah ditunjuk.

Samarinda menjadi salah satu daerah yang masuk dalam tahap awal penerapan layanan tersebut.

DPRD Samarinda berharap jajaran terkait dapat memastikan program berjalan sesuai target dan tetap memperhatikan kelengkapan persyaratan administrasi masyarakat.

Helmi juga mendorong pelaksana layanan agar memanfaatkan kebijakan tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.

Dengan proses yang lebih cepat dan kepastian waktu yang jelas, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi proses administrasi yang berlarut-larut saat mengurus peralihan hak atas tanah. (Adv)

Show More
Back to top button