POPNEWS.ID – Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pesinetron Evan Marvino dan istrinya, Uffridatun Nitami, terus menjadi perhatian publik.
Kasus ini mencuat setelah Tami mengunggah pernyataan di media sosial yang mengungkap persoalan dalam rumah tangganya.
Pengacara Ana Sofa Yuking menyampaikan bahwa dirinya telah menerima konsultasi hukum dari Tami.
Pertemuan itu terjadi setelah selebgram Cut Intan Nabila menghubungi Ana dan membawa Tami untuk berkonsultasi mengenai masalah yang sedang dihadapinya.
Ana mengatakan Tami datang untuk menceritakan persoalan rumah tangganya sekaligus meminta pendapat hukum mengenai dugaan tindakan yang dialaminya.
Dalam pertemuan tersebut, Tami juga menunjukkan unggahan di media sosial yang berkaitan dengan dugaan KDRT.
“Dia menceritakan peristiwanya dan menunjukkan unggahan di Instagram terkait dugaan KDRT yang dilakukan suaminya,” ujar Ana.
Meski demikian, Ana menegaskan bahwa dirinya tidak dapat memastikan kejadian tersebut karena tidak melihat langsung peristiwa yang dilaporkan.
Ia menyebut kasus yang dialami Tami berbeda dengan kasus yang pernah dialami Cut Intan Nabila, karena saat itu terdapat bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian secara jelas.
Advokat Sebut Dugaan KDRT Tidak Hanya Berkaitan dengan Kekerasan Fisik
Ana menjelaskan bahwa berdasarkan cerita yang disampaikan Tami, terdapat beberapa hal yang menurut pandangan hukum dapat masuk dalam kategori KDRT.
Namun, ia menegaskan bahwa Tami tetap membutuhkan bukti untuk memperkuat dugaan tersebut jika ingin mengambil langkah hukum.
Menurut Ana, aturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak hanya mengatur kekerasan fisik.
Undang-undang tersebut juga mencakup kekerasan psikis, kekerasan ekonomi atau finansial, serta kekerasan seksual.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat sering memahami kekerasan seksual hanya sebatas pemaksaan hubungan seksual.
Padahal, cakupan kekerasan seksual dalam konteks KDRT memiliki pengertian yang lebih luas.
Selain dugaan KDRT, Ana juga menyinggung adanya informasi yang pernah disampaikan Tami di media sosial terkait kondisi kesehatan yang disebut berkaitan dengan penyakit menular dari suaminya.
Namun, informasi tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang perlu dibuktikan lebih lanjut.
Ana menyarankan Tami agar mempertimbangkan semua pilihan dengan matang sebelum mengambil keputusan.
Ia meminta Tami memikirkan langkah berikutnya secara bijaksana karena keputusan utama tetap berada di tangan Tami sebagai pihak yang menjalani rumah tangga tersebut.
Menurut Ana, jika Tami sudah menentukan langkah hukum yang akan ditempuh, pihaknya siap memberikan pendampingan.
Ia juga mengingatkan agar persoalan rumah tangga tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.
“Istikharah, terus berpikir lagi bagaimana-bagaimananya. Nanti kalau sudah firm mau apa, datang lagi ke sini. Kita siap mendampingi apa pun upaya yang akan dia lakukan,” pungkasnya. (*)
