POPNEWS.ID – DPRD Samarinda melalui Komisi III mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai sebagai upaya jangka panjang untuk mengurangi risiko banjir yang terus berulang di Kota Tepian.
Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat pengendalian tata ruang di kawasan bantaran sungai yang selama ini dinilai semakin tertekan oleh aktivitas permukiman.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Arif Kurniawan, menegaskan bahwa penanganan banjir tidak cukup hanya mengandalkan perbaikan drainase.
Ia menyebut kondisi sungai dan anak sungai yang menyempit ikut memperparah genangan di sejumlah wilayah kota.
“Pengaturan sempadan sungai menjadi penting agar upaya pengendalian banjir bisa berjalan lebih optimal, karena aliran anak sungai di Samarinda saling terhubung dengan sistem drainase kota,” ujar Arif.
Sungai Jadi Kunci Genangan di Sejumlah Wilayah
Arif menjelaskan bahwa beberapa kawasan di Samarinda memiliki ketergantungan langsung terhadap kondisi sungai utama dan anak sungainya.
Ia mencontohkan kawasan Jalan Juanda, Jalan AW Syahranie, Jalan Pangeran Antasari, hingga Jalan Pangeran Suryanata yang sangat dipengaruhi oleh kondisi Sungai Karang Asam Kecil.
Selain itu, wilayah Lok Bahu hingga sekitar Jembatan Mahakam juga bergantung pada kapasitas aliran Sungai Karang Asam Besar.
Ia menilai penurunan kapasitas sungai akibat penyempitan dan hambatan di bantaran berdampak langsung terhadap permukiman dan jalan utama kota.
“Ketika kapasitas sungai menurun, air hujan tidak tertampung dengan baik dan langsung meluap ke kawasan permukiman,” kata Arif.
Raperda Diharapkan Perkuat Penataan Bantaran Sungai
DPRD Samarinda menilai Raperda Sempadan Sungai akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan kawasan bantaran sungai.
Dengan regulasi tersebut, pemerintah dapat menata ulang ruang di sekitar aliran sungai secara lebih terukur dan sistematis.
Arif menegaskan bahwa aturan ini akan membantu pemerintah dalam melakukan penertiban bangunan di sempadan sungai tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ia juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang sebelum aturan diterapkan di lapangan.
“Penataan kawasan sungai membutuhkan dasar hukum yang kuat agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
DPRD Pertimbangkan Dampak Sosial dan Anggaran
Meski mendukung penguatan regulasi, DPRD Samarinda tetap menyoroti dampak sosial dari penataan sempadan sungai.
Sejumlah permukiman warga yang berada di bantaran sungai berpotensi terdampak kebijakan tersebut.
Arif menegaskan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kepastian hukum, serta kesiapan anggaran dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ia menambahkan bahwa pembahasan Raperda masih berada pada tahap awal dan memerlukan kajian lebih lanjut sebelum disahkan menjadi peraturan daerah. (Adv)

