
POPNEWS.ID — Polemik penggunaan kendaraan dinas jenis Land Rover Defender di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memasuki babak baru.
Wali Kota Andi Harun secara resmi mengumumkan penghentian kontrak sewa kendaraan tersebut setelah Inspektorat Daerah menemukan ketidaksesuaian dalam hasil reviu internal.
Keputusan ini di ambil setelah pemerintah kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kontrak yang sebelumnya menuai sorotan publik.
Pemkot Samarinda mengakui adanya ketidakcermatan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan kerja sama dengan penyedia jasa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan internal APIP Inspektorat Daerah, kami menemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan yang diperjanjikan dengan harga sewa serta realisasi di lapangan,” ujar Andi Harun dalam keterangan pers di Anjungan Balai Kota, Rabu (15/4/2026).
Hentikan Kontrak, Tarik Kendaraan
Pemkot Samarinda langsung mengambil langkah konkret dengan memutus kontrak sewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga menarik seluruh unit kendaraan dan mengembalikannya kepada penyedia jasa dengan di sertai berita acara resmi.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip administrasi yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi penggunaan kendaraan yang bermasalah secara hukum maupun administratif.
Tidak hanya berhenti pada penghentian kontrak, Pemkot juga melanjutkan proses audit internal untuk menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya pelanggaran.
Inspektorat akan memeriksa seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kontrak.
Andi Harun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutup-nutupi persoalan tersebut.
Ia memilih menyerahkan kasus ini kepada Inspektorat sejak awal agar pemeriksaan berjalan objektif.
Pemerintah Akui Ketidakcermatan
Dalam pernyataannya, Andi Harun secara terbuka mengakui adanya kekurangan dari kedua belah pihak, baik pemerintah maupun penyedia jasa. Ia menilai sikap jujur tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kami akui ada ketidakcermatan. Tidak elegan jika hanya menyalahkan penyedia. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa Pemkot Samarinda tidak menghindari polemik yang berkembang.
Sebaliknya, pemerintah berupaya menyelesaikan persoalan dengan pendekatan transparan.
Menurutnya, audit lanjutan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan ini juga akan mendalami apakah terdapat unsur kesengajaan atau hanya sebatas kelalaian administratif.
Evaluasi Menyeluruh dan Instruksi Resmi
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Samarinda menerbitkan surat resmi bernomor 100.4.4.1/1035/200 tertanggal 15 April 2026 yang di tujukan kepada Sekretaris Daerah.
Surat tersebut berisi instruksi untuk menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat.
Dalam instruksi itu, pemerintah menetapkan lima langkah utama.
Pertama, melakukan penataan dan pengembalian kendaraan operasional dengan memperhatikan aspek administratif, teknis, dan yuridis.
Kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontrak dengan mengidentifikasi hak dan kewajiban para pihak secara proporsional.
Ketiga, pemerintah akan menempuh penyelesaian secara musyawarah dengan penyedia jasa untuk mencapai kesepakatan yang adil.
Keempat, seluruh rekomendasi hasil reviu APIP harus dilaksanakan secara tertib dan akuntabel. Kelima, hasil pelaksanaan instruksi wajib dilaporkan kepada wali kota dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Andi Harun menegaskan bahwa instruksi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
Potensi Sanksi Masih Menunggu Audit
Pemkot Samarinda belum mengambil kesimpulan terkait adanya pelanggaran disiplin atau unsur hukum dalam kasus ini.
Pemerintah memilih menunggu hasil audit lanjutan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Jika Inspektorat menemukan adanya pelanggaran, pemerintah akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur kesengajaan, maka kasus ini akan dikategorikan sebagai bentuk ketidakhati-hatian administratif.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan koreksi terhadap aspek keuangan, termasuk menghitung potensi pengembalian anggaran dari kontrak yang telah Pemkot hentikan.
Langkah ini Pemkot nilai penting untuk memastikan tidak terjadi kerugian daerah.
Sorotan Publik dan Komitmen Perbaikan
Polemik kendaraan Defender sebelumnya mencuat setelah publik mengetahui bahwa kendaraan tersebut digunakan sebagai kendaraan tamu, namun dalam praktiknya juga digunakan oleh wali kota.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian penggunaan dengan kontrak yang disepakati.
Menanggapi hal tersebut, Andi Harun menegaskan bahwa sejak awal dirinya memilih membawa persoalan ini ke Inspektorat sebagai bentuk transparansi.
Ia menyadari langkah tersebut memiliki risiko, termasuk kemungkinan di temukannya pelanggaran.
“Lebih baik kita terbuka kepada publik daripada mencari pembenaran. Kalau ada kesalahan, kita perbaiki,” ujarnya.
Ia juga berharap media dapat menyampaikan informasi secara utuh agar tidak terjadi distorsi di tengah masyarakat.
Momentum Perbaikan Tata Kelola
Pemkot Samarinda menilai kasus ini sebagai pelajaran penting untuk memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa.
Pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan serta meningkatkan kehati-hatian dalam setiap proses administrasi.
“Kami akan memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Ini bagian dari upaya pencegahan korupsi,” kata Andi Harun.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap dapat menutup polemik secara transparan sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
Namun, hasil audit lanjutan tetap menjadi kunci untuk menentukan arah penyelesaian akhir kasus ini.
Kasus ini pun menjadi ujian nyata bagi Pemkot Samarinda dalam menerapkan prinsip good governance.
Lebih dari sekadar persoalan kendaraan dinas, peristiwa ini mencerminkan pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan daerah serta akuntabilitas kepada masyarakat. (*)
