Hiburan
Trending

Rachel Vennya Pertimbangkan Jalur Pidana dalam Sengketa Rumah dengan Okin

POPNEWS.ID — Perselisihan antara selebgram Rachel Vennya dan mantan suaminya, Niko Al Hakim, memasuki babak baru.



Rachel melalui kuasa hukumnya mulai membuka kemungkinan membawa kasus sengketa aset rumah ke ranah pidana.

Kuasa hukum Rachel, Sangun Ragahdo, menyatakan kliennya tengah mengkaji langkah hukum setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam pengelolaan aset rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Ia menyebut, tim hukum saat ini sedang mendalami potensi pasal yang dapat dikenakan.

“Kami melihat ada potensi pidana. Namun, kami masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan membuat laporan polisi,” ujar Sangun saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (6/4/2026).

Dugaan Pelanggaran Kesepakatan

Sengketa ini bermula dari rumah yang dibeli melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR) atas nama Okin dengan cicilan sekitar Rp52 juta per bulan.

Setelah perceraian pada Februari 2021, keduanya menyepakati pembagian tanggung jawab.

Dalam kesepakatan tersebut, Okin berkomitmen melanjutkan cicilan KPR, sementara Rachel memperoleh hak untuk menempati dan merenovasi rumah tersebut.

Kesepakatan ini dibuat dengan tujuan menjadikan rumah sebagai aset masa depan bagi anak-anak mereka.

Rachel bahkan mengambil langkah besar dengan melepaskan hak atas uang mut’ah sebesar Rp1 miliar serta tidak menuntut nafkah anak sebesar Rp50 juta per bulan.

Ia melakukan hal itu agar Okin dapat fokus menyelesaikan kewajiban cicilan rumah.

Namun, dalam perjalanannya, Rachel menemukan bahwa cicilan rumah di duga tidak di bayarkan secara lancar hingga memicu surat peringatan dari pihak bank.

Indikasi Penipuan dan Rencana Penjualan

Konflik semakin memanas setelah muncul dugaan bahwa Okin tidak menggunakan dana pinjaman dari Rachel untuk membayar cicilan rumah.

Selain itu, Rachel juga mengetahui adanya indikasi rencana penjualan rumah secara sepihak.

Sangun menyebut kliennya merasa di rugikan dan di khianati karena komitmen awal tidak di jalankan.

“Klien kami merasa di bohongi dan di tipu. Ada indikasi rumah akan di jual tanpa persetujuan,” ujarnya.

Tim hukum Rachel kini menilai apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana seperti penipuan atau penggelapan, atau hanya sebatas wanprestasi yang masuk ranah perdata.

Menunggu Langkah Hukum Selanjutnya

Saat ini, Rachel masih menunggu hasil kajian hukum sebelum mengambil keputusan final.

Kehadiran tim hukumnya di Polda Metro Jaya menjadi bagian dari konsultasi untuk menentukan strategi terbaik.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kesepakatan pasca-perceraian dan menyangkut kepentingan anak.

Jika benar berlanjut ke ranah pidana, sengketa ini berpotensi memasuki proses hukum yang panjang dan kompleks. (*)

Show More
Back to top button