
POPNEWS.ID – Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid, menanggapi penangkapan Bupati Kabupaten Cilacap, Syamsul Auliya Rachman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menegaskan bahwa partainya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Hasanuddin yang akrab disapa Cak Udin menyampaikan pernyataan tersebut kepada wartawan pada Sabtu (14/3/2026).
Ia menekankan bahwa setiap kader partai harus menjunjung tinggi hukum dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kita menghormati semua proses hukum, menjunjung tinggi hukum,” kata Cak Udin.
PKB Ingatkan Kader Jaga Integritas
Cak Udin menyatakan bahwa kasus yang menjerat Syamsul Auliya harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya kader PKB di berbagai daerah.
Menurutnya, setiap pejabat publik harus menjaga integritas dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.
Ia mengingatkan kader partainya agar selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas serta tidak tergoda melakukan praktik yang bertentangan dengan aturan.
“Ini pelajaran buat semuanya agar semakin taat pada aturan main, tidak bermain-main, dan selalu menjaga diri, mawas diri serta menjauhkan diri dari semua perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Cak Udin juga menegaskan bahwa partainya akan terus mendorong kader untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan amanah jabatan.
Belum Ada Permintaan Bantuan Hukum
Terkait kemungkinan bantuan hukum dari partai, Cak Udin mengatakan hingga saat ini belum ada permintaan dari Syamsul Auliya Rachman.
Oleh karena itu, PKB belum mengambil langkah khusus terkait pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan.
“Belum ada permintaan dari yang bersangkutan,” kata dia.
Meski demikian, PKB tetap memantau perkembangan kasus tersebut dan menghormati proses yang dilakukan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman pada Jumat (13/3/2026).
Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang suap yang berhubungan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Cilacap.
Juru bicara KPK menyampaikan bahwa penyidik menduga ada penerimaan uang oleh pihak bupati yang berkaitan dengan proyek-proyek di wilayah tersebut.
Selain Syamsul, KPK juga menangkap Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono.
Keduanya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
KPK saat ini masih mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan berbagai bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Kabupaten Cilacap. (*)
