Nasional
Trending

Selidiki Kasus Dugaan Suap Putusan Lepas Migor, Kantor Ombudsman RI Digeledah Kejagung

POPNEWS.ID – Senin (9/3/2026), tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melakukan penggeledahan di kantor pusat Ombudsman RI yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. 



Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara minyak goreng yang sebelumnya sempat menyita perhatian publik.

Pantauan di lokasi sekitar pukul 11.20 WIB menunjukkan situasi di kantor Ombudsman RI dijaga ketat oleh aparat keamanan.

Sejumlah prajurit TNI terlihat berjaga di halaman gedung, sementara akses keluar-masuk ke area kantor dibatasi oleh petugas keamanan.

Pagar utama yang biasanya terbuka untuk aktivitas pelayanan publik tampak ditutup selama proses penggeledahan berlangsung.

Di bagian dalam gedung, suasana lobi terlihat sepi.

Aktivitas pegawai tampak minim dan sebagian ruangan tidak dapat diakses oleh pihak luar.

Hingga siang hari, tim penyidik Kejagung masih melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan, meskipun belum dijelaskan secara rinci bagian mana saja yang telah digeledah.

Terkait Rekomendasi Ombudsman Soal Kelangkaan Migor

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Ia mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara suap yang berkaitan dengan putusan lepas atau onslag dalam kasus minyak goreng.

“Masih berlangsung ya,” kata Anang kepada wartawan saat dikonfirmasi mengenai proses penggeledahan di kantor Ombudsman.

Menurut Anang, penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor Ombudsman RI, tetapi juga di rumah salah satu komisioner lembaga tersebut pada hari yang sama.

Namun, pihak Kejagung belum mengungkap identitas komisioner yang dimaksud.

Penyidik mendalami keterkaitan antara rekomendasi yang pernah dikeluarkan Ombudsman mengenai kelangkaan minyak goreng beberapa tahun lalu dengan gugatan yang diajukan perusahaan minyak goreng di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rekomendasi tersebut diduga digunakan oleh pihak perusahaan sebagai salah satu dasar dalam proses hukum.

Diduga Terkait Perintangan Penyidikan

Dalam perkara ini, komisioner Ombudsman yang tengah didalami perannya diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai perintangan penyidikan atau penuntutan.

“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslaag putusannya,” jelas Anang.

Kasus suap putusan lepas perkara minyak goreng sendiri sebelumnya menjadi sorotan publik karena menyangkut putusan pengadilan yang membebaskan sejumlah pihak dari jerat hukum dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan distribusi dan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ombudsman RI  belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut. (*)

Show More
Back to top button