
POPNEWS.ID — Sejumlah akademisi dan praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengkritik keras keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menetapkan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme tertutup.
CALS menilai proses tersebut sarat cacat fundamental dan berpotensi melemahkan independensi kekuasaan kehakiman.
Kritik itu CALS sampaikan dalam Diskusi Publik dan Press Briefing bertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK” yang digelar pada Jumat (30/1/2026) di Jakarta.
Diskusi ini dipandu oleh Denny Indrayana dan dihadiri oleh sejumlah anggota CALS dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, seperti Susi Dwi Harijanti (Universitas Padjadjaran), Iwan Satriawan (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Titi Anggraini (Universitas Indonesia), Bivitri Susanti (STHI Jentera), Feri Amsari (Universitas Andalas), Yance Arizona (Universitas Gadjah
Mada), Violla Reininda (STHI Jentera), Charles Simabura (Universitas Andalas), dan Zainal Arifin Mochtar (Universitas Gadjah Mada).
Seleksi Tertutup Langgar Prinsip Transparansi
CALS menegaskan bahwa DPR melanggar prinsip transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Proses penetapan Adies Kadir tanpa membuka ruang uji publik yang memadai, meskipun DPR mengklaim telah menjalankan prosedur yang sah.
Menurut CALS, klaim prosedural DPR tidak cukup jika mengabaikan substansi demokrasi.
Proses seleksi hakim konstitusi seharusnya membuka akses informasi, rekam jejak calon, serta memberi ruang partisipasi publik untuk memastikan integritas dan independensi hakim.
Rekam Jejak Politik dan Benturan Kepentingan
Para peserta diskusi menyoroti latar belakang Adies Kadir sebagai mantan pimpinan DPR dan kader aktif Partai Golkar yang baru saja mengundurkan diri.
Kondisi ini menimbulkan benturan kepentingan serius dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang kerap menguji produk politik DPR.
CALS menilai seharusnya terdapat masa jeda (cooling off period) bagi pejabat politik sebelum menduduki jabatan hakim konstitusi.
Tanpa jeda tersebut, independensi hakim rawan tergerus oleh kepentingan politik jangka pendek.
“Benturan kepentingan ini sangat nyata dan seharusnya dicegah sejak awal melalui pengaturan yang tegas dalam UU MK,” tegas salah satu peserta diskusi.
Indonesia Disebut Terlalu Politis
Akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Iwan Satriawan, memaparkan perbandingan dengan negara lain, seperti Korea Selatan, yang memiliki aturan rinci dan transparan dalam pemilihan hakim konstitusi.
Di negara tersebut, proses seleksi melalui mekanisme terbuka dan standar yang jelas.
Sebaliknya, di Indonesia, tidak ada standar seleksi yang seragam bagi lembaga pengusul hakim MK—DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.
Akibatnya, proses seleksi sangat bergantung pada kepentingan politik masing-masing lembaga.
“Sistem di Indonesia ini terlalu politis,” ujar Iwan.
Ia menilai absennya mekanisme confirmation hearing terbuka membuat publik kehilangan kesempatan untuk mengawasi proses seleksi.
Makna “Diajukan Oleh” dalam UUD 1945
Diskusi juga menyoroti tafsir Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa hakim MK “diajukan oleh” DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.
Menurut Lukman Hakim Saefudin, frasa tersebut tidak berarti hakim yang diajukan harus “mewakili” kepentingan lembaga pengusul.
“Pemilihan kata ‘diajukan’ menunjukkan semangat kedaulatan rakyat dan demokrasi, bukan representasi politik,” kata Lukman, yang merupakan mantan anggota Panitia Ad-Hoc perumus amandemen UUD 1945.
Pandangan ini diperkuat oleh prinsip universal kemandirian kekuasaan kehakiman, yang menuntut hakim bebas dari tekanan politik dan tidak dapat diganti di tengah masa jabatan.
Bayang-Bayang Revisi UU MK
CALS mengaitkan penunjukan Adies Kadir dengan pola sikap DPR sebelumnya, termasuk penggantian Hakim Aswanto pada 2022.
Saat itu, DPR mengganti hakim di tengah masa jabatan dengan dalih evaluasi, yang dinilai bertentangan dengan prinsip independensi hakim.
Lebih jauh, CALS mencemaskan rencana DPR untuk melanjutkan revisi UU MK yang telah dibahas pada tingkat pertama pada 2022.
Revisi tersebut membuka peluang lembaga pengusul untuk mengevaluasi dan mengganti hakim MK kapan saja.
CALS menduga, pengesahan revisi ini akan semakin memperlemah MK dan menjadikannya rentan terhadap intervensi politik.
MK Dianggap Penghambat Legislasi Ugal-Ugalan
Akademisi Universitas Andalas, Charles Simabura, menilai DPR berupaya melemahkan MK karena lembaga ini kerap membatalkan undang-undang yang disusun secara terburu-buru dan minim partisipasi publik.
“DPR tampaknya ingin melegitimasi praktik legislasi yang selama ini sangat ugal-ugalan,” kata Charles.
Ia menambahkan bahwa meningkatnya jumlah perkara di MK menunjukkan kepercayaan publik terhadap peran MK sebagai penjaga konstitusi.
Sebagai tindak lanjut, CALS menyatakan akan terus melakukan perlawanan akademik dan hukum untuk menjaga bangunan negara hukum.
Selain membangun narasi tandingan melalui diskusi dan tulisan, CALS tengah menyiapkan gugatan dan permohonan hukum ke sejumlah lembaga.
Upaya tersebut meliputi pengajuan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, serta Mahkamah Konstitusi sendiri.
CALS menegaskan bahwa pelemahan MK merupakan ancaman serius bagi demokrasi konstitusional Indonesia.
“Ketika lembaga pengawal konstitusi dilemahkan, demokrasi berada di titik rawan,” tutup pernyataan CALS. (*)
