Nasional
Trending

Ambil Alih Kursi Jampidsus Kejagung Usai Febrie Mundur, Ini Profil Singkat Rudi Margono

POPNEWS.ID – Rudi Margono resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.



Penunjukan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono untuk memastikan roda organisasi bidang tindak pidana khusus tetap berjalan.

Rudi yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) kini menjalankan tugas sebagai Plt Jampidsus sampai pejabat definitif ditetapkan.

“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangan resminya.

Penunjukan Rudi tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.

Kejaksaan Agung mengambil langkah tersebut sebagai upaya menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus.

Berpengalaman di Berbagai Jabatan Strategis Kejaksaan

Rudi Margono memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Kejaksaan Agung.

Ia pernah menduduki sejumlah posisi strategis, mulai dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta hingga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Yogyakarta.

Rudi juga pernah menjabat sebagai Direktur di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kariernya terus berkembang hingga ia dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Pada 2024, Rudi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah itu, ia mendapat amanah sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.

Menjelang akhir 2024, Rudi kemudian ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Pernah Tangani Perkara Besar Saat Bertugas di KPK

Selain berkarier di Kejaksaan Agung, Rudi Margono juga memiliki pengalaman sebagai jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat bertugas di lembaga antirasuah tersebut, ia menangani sejumlah perkara besar.

Salah satu perkara yang pernah ditangani Rudi adalah kasus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan. Saat itu, Rudi bertindak sebagai jaksa penuntut umum KPK dan menuntut Aulia Pohan dengan pidana penjara selama empat tahun.

Rudi juga pernah menangani perkara mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah terkait kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Pada 2008, ia dipercaya menjadi Ketua Tim Supervisi penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pada 2023, Rudi mengikuti seleksi calon Deputi Penindakan KPK. Ia menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil masuk dalam enam besar kandidat.

Kini, Rudi Margono mengemban tugas baru sebagai Plt Jampidsus Kejaksaan Agung.

Ia akan menjalankan fungsi pimpinan bidang tindak pidana khusus hingga pemerintah menetapkan pejabat Jampidsus definitif. (*)

Show More
Back to top button