Nasional

Karhutla Meluas di Sumatera dan Kalimantan, 72 Orang Jadi Tersangka

POPNEWS.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, terutama Sumatera dan Kalimantan.



Bareskrim Polri mengungkap dugaan pembakaran dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan dan menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Polisi menyebut para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka area yang kemudian akan digunakan sebagai perkebunan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers pada Minggu (23/8/2026).

Polisi Sita Korek Api hingga BBM

Dalam penyidikan, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan.

Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, dua botol plastik berisi solar, serta dua jeriken berkapasitas 10 liter yang juga berisi solar.

Penyidik turut mengamankan dua botol plastik berisi Pertalite dan satu botol plastik berisi minyak tanah. Polisi juga menyita 21 parang, dua kapak, satu cangkul, dua unit chainsaw, serta 39 batang kayu bekas terbakar.

Selain itu, petugas mengamankan lima plastik sampel tanah terbakar, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan sepasang sepatu bot.

Irhamni mengatakan barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku melakukan pembakaran secara sengaja. Polisi tidak menemukan pembakaran tersebut semata-mata akibat faktor alam atau cuaca panas.

“Yang pertama adalah 35 buah korek api. Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar,” kata Irhamni.

Pembukaan Lahan Diduga Jadi Motif

Polisi menduga para tersangka membakar lahan untuk membuka area perkebunan. Irhamni mengatakan pelaku memanfaatkan kondisi musim kemarau karena api lebih mudah menyebar dan membersihkan lahan.

Menurut dia, pelaku kemudian berencana menanami lahan tersebut dengan kelapa sawit ketika musim hujan tiba.

Penyidik menggunakan sejumlah barang bukti, termasuk alat pembakar, bahan bakar, peralatan membuka lahan, dan bibit sawit, dalam proses penanganan perkara.

Kasus Tersebar di Sejumlah Provinsi

Bareskrim mencatat perkara karhutla terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. Polda Riau menangani 30 laporan polisi dan menetapkan 35 tersangka.

Polda Sumatera Selatan menangani 15 laporan polisi dengan 17 tersangka.

Polda Jambi menangani 17 laporan polisi dan menetapkan delapan tersangka. Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah menangani delapan laporan polisi dengan 11 tersangka.

Polda Kalimantan Selatan menangani tiga laporan polisi dengan dua tersangka, sedangkan Polda Kalimantan Timur menangani dua laporan polisi dengan satu tersangka.

Selain wilayah tersebut, polisi mencatat laporan karhutla di Kalimantan Barat, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Di Kalimantan Barat terdapat 18 laporan polisi yang berkaitan dengan 2.282 titik api, Aceh mencatat dua laporan polisi dari 71 titik api, sedangkan Kalimantan Utara mencatat dua laporan polisi dari 12 titik api. (*)

Show More
Back to top button