
POPNEWS.ID – DPRD Samarinda menyoroti rencana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pegawai daerah menjadi pegawai pusat.
DPRD Samarinda menilai kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan pembayaran gaji, tetapi juga berpotensi memengaruhi hubungan kerja dan kewenangan pemerintah daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penilaian lebih jauh sebelum mengetahui secara jelas dampak kebijakan tersebut terhadap daerah.
Menurut Ismail, perubahan status PPPK perlu dikaji secara menyeluruh.
Jika pemerintah pusat mengambil alih status kepegawaian PPPK, maka posisi mereka tidak lagi menjadi bagian dari kepegawaian daerah.
“Kalau PPPK nantinya berada di bawah pemerintah pusat, tentu status mereka juga berubah menjadi pegawai pusat. Yang perlu kami lihat adalah bagaimana hubungan dan irisan kewenangannya dengan pemerintah daerah,” kata Ismail, Kamis (20/8/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah pusat juga perlu memperjelas mekanisme pembiayaan setelah status PPPK berubah.
Menurutnya, terdapat kemungkinan anggaran tetap disalurkan kepada daerah agar pemerintah daerah dapat menjalankan pembayaran gaji PPPK.
Ismail menilai skema tersebut perlu dibahas lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah.
“Bisa saja anggarannya tetap diberikan kepada daerah, kemudian daerah yang membayarkan gaji. Tetapi mekanismenya harus jelas terlebih dahulu,” ujarnya.
DPRD Samarinda, lanjut Ismail, masih menunggu kepastian mengenai kebijakan tersebut sebelum menentukan sikap.
Ia ingin memastikan setiap perubahan kebijakan kepegawaian tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan pelayanan pemerintahan.
Ismail menegaskan, kebijakan pemerintah pusat yang menyentuh daerah pasti membutuhkan penyesuaian di tingkat daerah.
Karena itu, DPRD Samarinda akan melihat lebih dahulu dampak dan aturan turunannya sebelum memberikan tanggapan lebih jauh.
“Kami masih melihat perkembangannya. Yang paling penting sekarang adalah mengetahui apa saja konsekuensinya bagi pemerintah daerah setelah status PPPK berubah,” pungkasnya. (Adv)
