
POPNEWS.ID – Ariel Tatum kini memiliki nama legal baru setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan perubahan namanya. Aktris film Perang Kota itu mengganti nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi perubahan tersebut pada Jumat (28/8/2026). Ariel mengajukan permohonan perubahan nama pada 12 Agustus 2026 dan menjalani sidang perdana pada Kamis (20/8/2026).
Ajukan Ganti Nama ke Pengadilan
Ariel datang langsung ke sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia membawa sejumlah bukti dan saksi untuk memperkuat permohonan perubahan namanya.
Setelah memeriksa bukti dan keterangan saksi, hakim menunda persidangan hingga Kamis (27/8/2026). Persidangan berikutnya memiliki agenda penetapan.
Pada sidang tersebut, hakim mengabulkan permohonan Ariel melalui sistem e-Court tanpa menghadirkan pemohon. Halida menjelaskan bahwa perkara tersebut bersifat voluntair sehingga proses persidangannya mengikuti mekanisme tersebut.
Ariel Tatum Pilih Nama Pemberian Kakek dan Nenek
Ariel memiliki alasan khusus di balik keputusan mengganti nama legalnya. Dalam permohonannya, ia menjelaskan bahwa Ariel Dewinta Ayu Sekarini merupakan nama pemberian kakek dan neneknya.
Ariel memilih nama tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada kedua kakek dan neneknya.
“Dasar permohonan: Ingin merubah nama Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini karena nama tersebut pemberian kakek & nenek ybs, sbg bentuk penghormatan beliau kpd kakek & neneknya,” ungkap Halida.
Hakim kemudian menerima alasan tersebut dan mengabulkan permohonan perubahan nama Ariel.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang menangani perkara tersebut karena Ariel berdomisili di wilayah hukum pengadilan.
Hakim juga merujuk Undang-Undang Administrasi Kependudukan dalam mengambil keputusan. Menurut pertimbangan hakim, perubahan nama Ariel tidak bertentangan dengan hukum dan bertujuan menyesuaikan identitas.
Ariel Tatum Harus Laporkan Perubahan Nama ke Dukcapil
Setelah memperoleh penetapan dari pengadilan, Ariel masih harus menyelesaikan proses administrasi kependudukan.
Ariel wajib melaporkan perubahan nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Instansi tersebut kemudian mencatat perubahan nama pada bagian pinggir register dan menerbitkan dokumen kependudukan dengan identitas terbaru.
“Yang bersangkutan harus melaporkan perubahan nama tersebut kepada disdukcapil untuk dicatat pd bagian pinggir register dan menerbitkan dokumen kependudukannya,” jelas Halida.
Nama Panggung Ariel Tatum Ikut Berubah?
Perubahan nama legal Ariel Tatum kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai nama panggung yang selama ini ia gunakan di industri hiburan.
Namun, Humas PN Jakarta Selatan menjelaskan bahwa permohonan Ariel tidak membahas perubahan nama panggung. Penetapan hakim juga tidak mengatur penggunaan nama panggung Ariel Tatum.
Karena itu, penetapan pengadilan tersebut hanya mengubah nama legal Ariel dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
(Redaksi)
