
POPNEWS.ID – Dalam sengketa keterbukaan informasi proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN), Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak kasasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Putusan ini menguatkan permohonan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur dan mewajibkan PUPR membuka sebagian dokumen proyek infrastruktur dasar di kawasan Ibu Kota Nusantra (IKN).
Putusan tersebut menjadi penanda penting dalam tarik-menarik antara hak publik atas informasi dan praktik pengelolaan proyek strategis nasional yang selama ini tertutup.
MA Tolak Kasasi PUPR
MA memerintahkan PUPR membuka lima dari tujuh dokumen yang dimohonkan Jatam.
Dokumen itu meliputi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, AMDAL pembangunan Intake Sepaku dan jaringan pipa transmisi, dokumen administratif identitas pembangunan bendungan, permohonan izin bangunan sumber daya air, serta dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi.
Namun, MA tidak mengabulkan permohonan atas dua dokumen teknis, yakni dokumen teknis pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi dan dokumen teknis pembangunan prasarana intake serta jaringan pipa transmisi di Sungai Sepaku.
Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kaltim, Abdul Azis, menegaskan bahwa dokumen lingkungan dan perizinan memang semestinya terbuka untuk publik.
Ia menyebut warga berhak mengetahui potensi dampak proyek yang langsung memengaruhi ruang hidup mereka.
Meski MA telah mengetok putusan hampir tiga bulan lalu, PUPR belum juga membuka dokumen-dokumen tersebut ke publik.
“Bagi Jatam, dokumen-dokumen seperti amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), dokumen teknis dan dokumen lain itu memang selayaknya terbuka untuk publik,” kata Abdul Azis.
Dua Tahun Menunggu Kepastian
Jatam Kaltim mengajukan permohonan informasi sejak akhir 2022.
Mereka menggugat keterbukaan dokumen persetujuan lingkungan proyek infrastruktur dasar IKN, terutama proyek penyediaan air baku melalui Bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku.
Azis mengatakan warga sudah terlalu lama menunggu kejelasan.
Selama dua tahun, proyek berjalan tanpa penjelasan terbuka mengenai dampak lingkungannya.
Ia menilai pemerintah mengabaikan partisipasi masyarakat sejak awal penetapan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada 2019.
Sejak pemerintah menetapkan lokasi IKN, berbagai proyek infrastruktur terus bergerak cepat.
Namun, menurut Jatam, percepatan itu tidak diikuti transparansi memadai.
“Dua tahun warga tanpa tahu apa-apa, bagaimana kemudian dua proyek itu berjalan tapi warga tidak dilibatkan. Warga tidak diberitahu dampak mengenai lingkungannya,” kata Azis
Dampak Lingkungan di Sepaku
Di lapangan, warga mulai merasakan dampak pembangunan.
Pandi, warga Sepaku, mengaku rumahnya kerap terendam setelah pembangunan tanggul yang menjadi bagian proyek Intake Sepaku.
Air hujan bercampur limbah menggenang di kolong rumahnya dan menimbulkan bau tidak sedap.
Ia menyebut kondisi tersebut tidak pernah terjadi sebelumnya.
Kini, kolong rumahnya tak pernah benar-benar kering. Sampah dan air limbah rumah tangga sulit dibersihkan karena aliran air tersumbat.
Kesulitan air bersih juga menghantui warga.
Pandi mengaku tidak bisa membuat sumur karena air tanah di sekitar rumahnya sudah tercemar.
Ia terpaksa mengungsi sementara ke kebunnya yang juga berada di wilayah otorita IKN karena rumahnya tidak lagi layak dihuni.
Ia juga menyuarakan kekhawatiran penggusuran. Menurutnya, tanpa upaya bertahan dari warga, rumah-rumah di kampungnya mungkin sudah lebih dulu diratakan.
“Di kolong rumah saya itu nggak pernah kering. Kalau hujan itu aromanya bau, jadi sampah-sampah (termasuk air limbah rumah tangga) itu gak bisa dibersihkan,” ungkapnya.
Ganti Rugi dan Relokasi Belum Jelas
Masalah lain muncul di Kelurahan Pantai Lango.
Kerabat Pandi masih menunggu kepastian ganti rugi atas proyek pembangunan Bandara VVIP IKN.
Hingga kini, mereka belum menerima kejelasan mengenai waktu relokasi maupun pembayaran kompensasi.
Ketidakpastian itu memperpanjang beban psikologis warga.
Mereka tidak hanya kehilangan kepastian tempat tinggal, tetapi juga menghadapi ketidakjelasan masa depan mata pencaharian.
Warga menilai pemerintah tidak pernah menyampaikan secara utuh potensi dampak negatif proyek kepada masyarakat adat Balik yang terdampak langsung.
Kritik Terhadap PSN
Divisi Kampanye Jatam, Alfarhat Kasman, menilai proyek berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk IKN, kerap memicu konflik agraria dan sosial.
Ia menyebut pemerintah menggunakan label PSN untuk mempercepat investasi, tetapi mengorbankan hak-hak sosial warga.
Menurutnya, aparat keamanan kerap hadir dalam konflik antara warga dan perusahaan atau pemerintah.
Ia mencontohkan pemeriksaan terhadap puluhan warga di Sulawesi Barat yang menolak aktivitas pertambangan pemasok material untuk IKN.
Farhat menilai negara seharusnya melindungi warga, bukan justru memperhadapkan mereka dengan aparat. Ia juga menyoroti ketimpangan manfaat ekonomi.
Investasi besar mengalir ke kawasan PSN, tetapi warga sekitar tetap menghadapi kemiskinan dan kerusakan lingkungan.
Ia menunjuk kawasan industri nikel seperti Morowali dan Weda sebagai contoh bagaimana konflik sosial dan beban ekologis meningkat di tengah derasnya investasi.
Ujian Transparansi Pemerintah
Putusan MA membuka peluang pengawasan publik terhadap proyek IKN.
Dokumen AMDAL dan perizinan yang terbuka memungkinkan masyarakat menilai apakah pemerintah telah menjalankan prosedur lingkungan secara benar.
Namun, efektivitas putusan itu bergantung pada kepatuhan PUPR menjalankannya.
Jika kementerian tetap menunda, publik akan mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap prinsip keterbukaan informasi.
Kasus ini sekaligus menguji sejauh mana negara menempatkan hak atas informasi sebagai bagian dari demokrasi.
Di tengah ambisi membangun ibu kota baru, pemerintah menghadapi tuntutan agar pembangunan tidak mengorbankan transparansi, partisipasi, dan keadilan lingkungan.
Bagi warga Sepaku dan sekitarnya, putusan MA bukan sekadar kemenangan administratif.
Mereka berharap keterbukaan dokumen menjadi langkah awal untuk memperbaiki tata kelola proyek dan memulihkan ruang hidup yang telah terdampak. (*)