Senin, 23 Desember 2024

Berita Nasional Hari Ini

Menteri Ida Fauziyah Nyatakan Aturan Pencairan JHT Kembali Mengacu Permenaker 19 2015

Rabu, 2 Maret 2022 19:28

Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan

1. Manfaat uang tunai,

2. Akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id,

3. Pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," kata Menteri Ida Fauziyah. (Redaksi)

Ikuti artikel Popnews.id lainnya di GOOGLE NEWS.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment