Rabu, 15 Mei 2024

Nasib JHT Bila Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal Dunia Sebelum 56 Tahun, Uang Hangus?

Jumat, 18 Februari 2022 16:5

Petisi tolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. (Foto: laman Change.org)

POPNEWS.ID - Jaminan Hari Tua atau JHT yang menjadi salah satu program BPJS Ketenagakerjaan, mendadak jadi perbincangan.

Penyebabnya yakni terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tersebut, buruh baru bisa mencairkan JHT pada usia 56 tahun.

Sebelumnya, JHT bisa dicairkan saat seorang pekerja terkena PHK, tanpa memandang usia.

Lantas, bagaimana nasib dana dana JHT bila peserta BPJS Ketenegakerjaan meninggal sebelum usia 56 tahun?

Mengutip Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (18/2/2022), ketentuan mengenai JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun, tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment