Rabu, 8 Mei 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Cegah Gejolak Protes Aturan Baru Menaker Soal JHT, Komisi II Sarankan Pemkot Tempuh Cara Ini

Kamis, 17 Februari 2022 21:0

HEADSHOT - Deni Hakim Anwar, anggota DPRD Samarinda/ pojoknegeri.com

POPNEWS.ID - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menuai polemik.

Dalam beleid tersebut, buruh baru bisa mencairkan Jaminan Hari Tua ( JHT) di usia 56 tahun.

Alhasil, peraturan yang baru diteken Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah ini menuai penolakan dari berbagai kalangan serikat buruh.

Gelombang unjukrasa pun terjadi di berbagai tempat, terutama Jakarta.

Di Samarinda, belum ada gelombang penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dalam bentuk unjukrasa.

Meski demikian, potensi gejolak protes JHT di Kota Tepian wajib diantisipasi.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment