POPNEWS.ID - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menuai polemik.
Dalam beleid tersebut, buruh baru bisa mencairkan Jaminan Hari Tua ( JHT) di usia 56 tahun.
Alhasil, peraturan yang baru diteken Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah ini menuai penolakan dari berbagai kalangan serikat buruh.
Gelombang unjukrasa pun terjadi di berbagai tempat, terutama Jakarta.
Di Samarinda, belum ada gelombang penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dalam bentuk unjukrasa.
Meski demikian, potensi gejolak protes JHT di Kota Tepian wajib diantisipasi.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.