POPNEWS.ID - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah sampaikan bahwa aturan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT dikembalikan ke Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Kebijakan ini diberlakukan setelah aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun menuai polemik.
Ida Fauziyah tegaskan, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama.
Klain JHT ini bahkan makin mudah sesuai petunjuk Presiden RI Joko Widodo.
Saat ini, Kemenaker tengah lakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" kata Ida Fauziyah dalam keterangan Rabu, 2 Maret 2022.
Sejak dikabarkan kepada publik, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang di dalamnya ada aturan JHT belum berlaku efektif.