Senin, 23 Desember 2024

Berita Nasional Hari Ini

Menteri Ida Fauziyah Nyatakan Aturan Pencairan JHT Kembali Mengacu Permenaker 19 2015

Rabu, 2 Maret 2022 19:28

Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan

POPNEWS.ID - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah sampaikan bahwa aturan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT dikembalikan ke Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Kebijakan ini diberlakukan setelah aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun menuai polemik.

Ida Fauziyah tegaskan, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama.

Klain JHT ini bahkan makin mudah sesuai petunjuk Presiden RI Joko Widodo.

Saat ini, Kemenaker tengah lakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"Insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" kata Ida Fauziyah dalam keterangan Rabu, 2 Maret 2022.

Sejak dikabarkan kepada publik, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang di dalamnya ada aturan JHT belum berlaku efektif.

Ida Fauziyah terangkan, hingga Maret 2022 ini, pencairan JHT masih mengacu pada Permenaker 19 tahun 2015.

Permenaker itu masih berlaku saat ini.

Bagi pekerja atau buruh yang mau lakukan klaim JHT bisa gunakan acuan Permenaker lama.

Pun sama berlaku bagi mereka yang terkena PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" kata Ida Fauziyah.

Di sisi lain, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK sudah mulai berlaku.

Program JKP punya 3 manfaat bagi pesertanya.

1. Manfaat uang tunai,

2. Akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id,

3. Pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," kata Menteri Ida Fauziyah. (Redaksi)

Ikuti artikel Popnews.id lainnya di GOOGLE NEWS.

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment