Senin, 23 Desember 2024

Berita Nasional Hari Ini

Menteri Ida Fauziyah Nyatakan Aturan Pencairan JHT Kembali Mengacu Permenaker 19 2015

Rabu, 2 Maret 2022 19:28

Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan

Ida Fauziyah terangkan, hingga Maret 2022 ini, pencairan JHT masih mengacu pada Permenaker 19 tahun 2015.

Permenaker itu masih berlaku saat ini.

Bagi pekerja atau buruh yang mau lakukan klaim JHT bisa gunakan acuan Permenaker lama.

Pun sama berlaku bagi mereka yang terkena PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" kata Ida Fauziyah.

Di sisi lain, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK sudah mulai berlaku.

Program JKP punya 3 manfaat bagi pesertanya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment