Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 soal aturan jaminan hari tua ( JHT ) siap diimplementasikan pada bulan Mei 2022 mendatang.
SelengkapnyaIda Fauziyah tegaskan, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama. Klain JHT ini bahkan makin mudah sesuai petunjuk Presiden RI Joko Widodo.
SelengkapnyaPratikno sampaikan bahwa Presiden ikuti perkembangan aspirasi pekerja. Presiden juga disebut paham keberatan pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang hanya membolehkan pencairan JHT
SelengkapnyaJaminan Hari Tua atau JHT yang menjadi salah satu program BPJS Ketenagakerjaan, mendadak jadi perbincangan. Penyebabnya yakni terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
SelengkapnyaPermenaker Nomor 2 Tahun 2022 menuai polemik. Dalam beleid tersebut, buruh baru bisa mencairkan Jaminan Hari Tua ( JHT) di usia 56 tahun.
SelengkapnyaPeraturan itu baru saja dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan. Permenaker No 2 Tahun 2022 itu mengganti aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.
SelengkapnyaKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia kembali dibuat gusar dengan aturan pemerintah terbaru. Aturan tersebut yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diteken Menaker Ida Fauziyah.
Selengkapnya