Kemudian pihak Navayo ajukan tagihan sebesar 16 juta dolar AS ke Kemenhan. Pemerintah saat itu tidak membayarnya.
Akibatnya Navayo ajukan gugatan ke Pengadilan Arbitrase Singapura.
Hasil pengadilan itu pada 22 Mei 2021. Pengadilan Arbitrase Singapura menerbitkan perintah agar Kemenhan membayar 20,9 juta dolar AS atau sekitar Rp296 miliar untuk Navayo.
Selain keharusan membayar Navayo, Mahfud MD juga sampaikan bahwa Kemenhan juga berpotensi ditagih pembayaran oleh beberapa perusahaan lainnya, yakni Airbus, Detente, Hogan Lovells, dan Telesat karena sudah menandatangani kontrak sewa.
"Sehingga negara bisa mengalami kerugian yang lebih besar lagi," ujar Mahfud.
Kasus ini telah mendapatkan atensi dari Kejaksaan Agung.
"Kami sampaikan ke Kejaksaan Agung untuk tindak lanjuti," ujar Mahfud MD.
Orang yang melakukan kontrak itu harus bertanggung jawab atas segala tuntutan yang ada terhadap negara.
Sementara Jaksa Agung menyatakan saat ini pihaknya telah lama menelisik kasus ini. Saat ini pihak kejaksaan masih lakukan pendalaman terhadap kasus ini.
"Dari hasil penyelidikan cukup bukti untuk kami tingkatkan ke penyidikan," ujar Jaksa Agung St. Burhanuddin. (Redaksi)