Jumat, 22 November 2024

Berita Nasional Hari Ini

Mahfud MD Sebut Negara Bisa Rugi Milyaran Akibat Salah Kelola Proyek di Kemenhan 2015

Jumat, 14 Januari 2022 21:11

Menko Polhukam Mahfud MD, Kamis (13/1/2022) saat memberikan keterangan pers terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Satkomhan di Kementerian Pertahanan tahun 2015. (Foto: capture kanal Youtube Kemenko Polhukam)

Langkah Kemenhan waktu itu ingin membangun Satelit Komunikasi Pertahanan atau Satkomhan untuk mengisi kekosongan pengelolaan slot orbit 123 derajat bujur timur.

Kemenhan era Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu lalu minta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar bisa membangun Satkomhan tersebut.

Tak hanya sampai di situ, Kemenhan lalu meneken kontrak bersama PT Avanti Communication Limited. Kontrak itu berkaitan dengan sewa menyewa Satelit Artemis 6 Desember 2015.

Tetapi kala itu pihak Kemenhan tidak punya anggaran untuk pembangunan Satelit Komunikasi Pertahanan atau Satkomhan.

"Kontrak-kontrak itu dilakukan untuk membuat Satkomhan, Satelit Komunikasi Pertahanan dengan nilai yang sangat besar. Padahal anggarannya belum ada," ujar Mahfud MD.

Gugatan kepada Kemenhan pun datang dari PT Avanti yang dilayangkan ke London Court of International Arbitration Inggris. Gugatan dilakukan karena Kemenhan belum membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.

Terhitung 9 Juli 2019, pengadilan menjatuhkan putusan kepada negara. Putusan itu mewajibkan negara membayar biaya sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling satelit.

Total semua anggaran sewa tercatat mencapai Rp515 miliar. Menurut Mahfud MD, karena kalah di pengadilan, negara diwajibkan membayar denda dan menanggung kerugian.

Menurut Mahfud MD, "negara membayar Rp 515 miliar untuk kontrak yang tidak ada dasarnya."

Kontrak Kemenhan ternyata bukan hanya dengan PT Avanti. Kemenhan pun, kata Mahfud MD, teken kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. Kontrak itu disepakati sepanjangan tahun 2015 hingga 2016.

Mahfud juga sebutkan, Navayo telah meneken kontrak bersama Kemenhan. Namun menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan dokumen certificate of performance.

Meski begitu, kata Mahfud, kontrak diterima dan ditandatangani pejabat Kemenhan antara 2016-2017.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment