Sabtu, 18 Mei 2024

Berita Nasional Hari Ini

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 13 Santriwati Bandung Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 11 Januari 2022 14:10

Terdakwa pelaku pemerkosaan Herry Wirawan

POPNEWS.ID - Sidang kasus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati di Bandung Jawa Barat Herry Wirawan berlanjut.

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (11/1/2022) terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati.

Sidang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata.

Jaksa penuntut umum anggap hukuman itu setimpal dengan kekerasan seksual yang telah diperbuat Herry Wirawan kepada santriwatinya sendiri.

Tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Asep usai persidangan.

Herry Wirawan pelaku kekerasan seksual itu tampak hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan Jaksa tersebut. Pemimpin pondok pesantren itu memakai baju warna putih

Asep katakan hukuman mati telah sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment