POPNEWS.ID - Kasus kekerasan seksual oleh seorang pemimpin pesantren di Bandung menguak fakta baru.
Dari penuturan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, disebut beberapa fakta baru itu. Asep N Mulyana langsung bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus itu, Kamis (30/12/2021).
Kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Bandung itu sempat viral dan menjadi perbincangan publik. Korbannya adalah santriwati di Pondok Pesantren Manarul Huda, Bandung, Jawa Barat.
Berikut fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan kasus itu.
1. Kejahatan luar biasa
Asep N Mulyana menerangkan kepada wartawan, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan kepada belasan santriwati itu kejahatan luar biasa.
"Kami dapat disimpulkan dari pemeriksaan hari ini persidangan hari ini bahwa ini kejahatan sangat luar biasa," ujar Asep N Mulyana seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12).
2. Periksa 5 orang saksi
Asep N Mulyana menyatakan sebanyak 5 orang saksi kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Bandung telah diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan dalam sidang lanjutan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12).