POPNEWS.ID - Artis Olla Ramlan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik hingga fitnah, beberapa waktu yang lalu.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Terlapornya adalah pemilik akun IG dan akun TikTok dan akun-akun lainnya," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (16/10/2024).
Ade Ary menjelaskan laporan ini bermula saat Olla melihat sebuah unggahan akun media sosial pada 11 Oktober lalu yang dianggap telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya.
Terkait hal itu, Polisi bakal segera memeriksa artis Olla Ramlan sebagai pelapor.