POPNEWS.ID - Menko Polhukam, Mahfud MD, sebutkan adanya dugaan pelanggaran hukum sewaktu pengelolaan proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) di 2015 lalu.
Mahfud MD sebutkan hal itu saat konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Dalam rincian pernyataannya, Mahfud MD katakan bahwa penyalahgunaan wewenang itu sebabkan kerugian negara.
Jumlah kerugian negara karena proyek satelit di Kemenhan capai miliaran rupiah.
Jumlah itu muncul atas perhitungan Mahfud MD dengan berbagai dasar.
Pemerintah menurut Mahfud, telah mengadakan rapat pembahasan terkait masalah itu berulang-ulang. Mahfud MD pun akui telah melakukan pertemuan dan diskusi bersama beberapa menteri dan lembaga terkait.
Tak hanya itu, Mahfud MD juga telah laporkan dugaan kasus itu kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Presiden memerintahkan saya untuk meneruskan dan menuntaskan kasus ini," ujar Mahfud MD.
Duduk perkara proyek satelit Kemenhan
Mahfud MD uraikan duduk perkara dugaan penyalahgunaan wewenang di Kemenhan pada 2015 itu. Kasus itu berawal waktu Satelit Garuda-1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat bujur timur pada 19 Januari 2015.
Dampaknya ada kekosongan pengelolaan oleh Indonesia. Sesuai peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali Slot Orbit.
Jika aturan itu tidak terpenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur otomatis. Hak pengelolaan slot orbit pun bisa diambil alih negara lain.