POPNEWS.ID - Vonis Hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk Herry Wirawan pelaku kejahatan seksual terhadap 13 santriwati di Bandung.
Herry Wirawan jadi terdakwa dalam kasus kejahatan seksual terhadap santrinya sendiri.
Sebelumnya Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Namun dengan berbagai pertimbangan hakim, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup.
Herry Wirawan terbukti bersalah karena telah melakukan kejahatan seksual kepada 13 santriwati.
Beberapa santriwati di antaranya lalu hamil dan ada yang melahirkan.