Akibat kejahatan itu, Hakim di PN Bandung menjatuhkan vonis untuk terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan.
Vonis penjara seumur hidup
Herry Wirawan mendapatkan vonis hukuman penjara seumur hidup dari Majelis Hakim, Selasa (15/2/2022).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan pendapat bahwa tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman Herry Wirawan.
Pendapat Hakim tersebut tak jauh berbeda dengan pendapat jaksa. Perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius.
Herry Wirawan lalu dinyatakan bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Vonis Restitusi