Jumat, 22 November 2024

Berita Nasional Terkini

Vonis Hakim Untuk Herry Wirawan Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap 13 Santriwati di Bandung

Selasa, 15 Februari 2022 17:17

Terdakwa pelaku pemerkosaan Herry Wirawan

Akibat kejahatan itu, Hakim di PN Bandung menjatuhkan vonis untuk terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan.

Vonis penjara seumur hidup

Herry Wirawan mendapatkan vonis hukuman penjara seumur hidup dari Majelis Hakim, Selasa (15/2/2022).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan pendapat bahwa tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman Herry Wirawan.

Pendapat Hakim tersebut tak jauh berbeda dengan pendapat jaksa. Perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius.

Herry Wirawan lalu dinyatakan bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Vonis Restitusi

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment