Sabtu, 22 Februari 2025

Artis

Fakta-Fakta Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bos Skincare

Jumat, 21 Februari 2025 7:15

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. (IG @nikitamirzanimawardi_172)

POPNEWS.ID - Artis Nikita Mirzani, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nikita Mirzani ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan Rp 4 miliar terhadap bos skincare berinisial RGP.

Dugaan pemerasan ini berawal saat Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di laman TikTok miliknya.

Nikita Mirzani diduga menyerempet nama bos skincare, RGP hingga menjelek-jelekkan produk kosmetiknya.

RGP lantas menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, pria inisial IM untuk bersilaturahmi.

Namun, respons yang diterima oleh RGP justru mendapatkan ancaman dan pemerasan.

Singkatnya, RGP akhirnya mengirimkan uang senilai total Rp 4 miliar sebanyak dua kali kepada Nikita Mirzani.

Tak terima atas hal ini, RGP kemudian melaporkan Nikita Mirzani dan sang asisten ke Polda Metro Jaya.

RGP melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Laporan tersebut diproses penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya.

Kasus tersebut kemudian naik penyidikan dan akhirnya Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya Nikita Mirzani, asistennya yang berinisial IM juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.

Berikut fakta-fakta Nikita Mirzani ditetapkan jadi tersangka:

1. Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pengusaha sekaligus dokter kecantikan RGP.

"Benar, Saudari NM (Nikita Mirzani) dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade Ary Syam Indradi.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment