POPNEWS.ID - Pemerintah telah memulai pelarangan ekspor batubara sejak adanya krisis listrik PLN. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terbitkan kebijakan larangan ekspor batubara dari Indonesia mulai 1 Januari-31 Januari 2022.
Kementerian ESDM melarang ekspor batubara demi amankan pasokan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero).
Melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba, Kementerian ESDM mengirimkan surat kepada semua Direktur Utama pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara pada 31 Desember 2021. Surat nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 itu ditandatangani Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.
Selama ini diperkirakan PLN terjadi defisit pasokan batubara dalam negeri. Akibatnya 10 juta pelanggan PLN bisa alami pemadaman listrik.
Dalam surat itu dinyatakan bahwa Direktur Utama PLN telah sampaikan kepada pemerintah bahwa pasokan batubara untuk PLTU saat ini kritis. Ketersediaan batubara untuk kelistrikan dalam negeri dinilai rendah.
Namun, peringatan PLN untuk memadamkan listrik kepada 10 juta pelanggan disebut akibat imbas dari ketegangan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menko Marves, Luhut Pandjaitan.