Sabtu, 22 Februari 2025

Kali ke 4 Ditangkap Kasus Narkoba, Musisi Fariz RM Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Kamis, 20 Februari 2025 10:28

Musisi Fariz RM kembali tersandung kasus narkoba/HO

POPNEWS.ID -  Musisi Fariz RM kembali tersandung kasus narkoba.

Ia ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat pada, Selasa (18/2/2025) lalu.

Sebelumnya, Fariz RM juga pernah ditangkap pada 2007, 2015, dan 2018  terkait kasus narkoba.

Kini Fariz RM kembali diamankan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal yang diterapkan di sini adalah pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun," ujar PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Rabu (19/2/2025).

Dijelaskannya, Fariz RM memesan narkoba dari seseorang berinisial ADK (42) yang merupakan mantan sopir.

Kini, pihaknya masih mendalami apakah ADK juga merupakan pengguna narkoba atau tidak.

"Setelah dimintai keterangan, kemudian kita mendapatkan keterangan dari ADK, kita mendapatkan informasi satu orang yang diduga pesan barang yang didapat di ADK yaitu inisial FRM," pungkasnya. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
POPentertainment