Rabu, 15 Mei 2024

Berita Nasional Hari Ini

Sudah Pasti Bikin Rugi, Indonesia Larang Ekspor Batubara Per Januari 2022

Sabtu, 1 Januari 2022 21:18

Kapal pengangkut batubara di Sungai Mahakam Samarinda, Kaltim. (Foto: Ist)

POPNEWS.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batubara dari Indonesia. Larangan itu berlaku 1 Januari-31 Januari 2022.

Alasan Kementerian ESDM melarang ekspor batubara itu demi amankan pasokan batubara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero).

Melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba, Kementerian ESDM mengirimkan surat kepada semua Direktur Utama pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara pada 31 Desember 2021. Surat nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 itu ditandatangani Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.

Selama ini diperkirakan PLN terjadi defisit pasokan batubara dalam negeri. Akibatnya 10 juta pelanggan PLN bisa alami pemadaman listrik.

Surat dari Kementerian ESDM

Dalam surat itu dinyatakan bahwa Direktur Utama PLN telah sampaikan kepada pemerintah bahwa pasokan batubara untuk PLTU saat ini kritis.

Pasalnya, ketersediaan batubara untuk kelistrikan dalam negeri rendah. Hal tersebut bisa berdampak pada sistem kelistrikan nasional.

Dengan alasan itu, Kementerian ESDM larang ekspor batubara per 1-31 Januari 2022.

Akibatnya, perusahaan-perusahaan tambang wajib memasok seluruh produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Bahkan dalam surat itu disebutkan batubara yang sudah di pelabuhan muat atau di kapal agar segera dikirimkan ke PLTU milik PLN dan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP).

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
POPentertainment