
POPNEWS.ID – Audi Marissa menggugat cerai suaminya, Anthony Xie ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan perceraian tersebut telah tercatat di PN Jakarta Selatan dan akan memasuki sidang perdana pada 3 September 2026.
Humas PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basuki, membenarkan adanya perkara perceraian yang melibatkan Audi Marissa dan Anthony Xie.
Ia menyampaikan informasi tersebut kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
“Untuk sidang perdananya di dalam catatan kami ini tanggal 3 September,” kata Richard.
Richard mengatakan pihak pengadilan telah menerima dan mencatat perkara perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie.
Namun, ia belum memberikan banyak informasi mengenai detail materi gugatan yang diajukan Audi.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya gugatan harta bersama atau harta gono-gini, Richard mengatakan hal tersebut belum terlihat secara jelas dalam perkara yang telah dia baca.
Ia juga belum mengetahui secara pasti apakah Audi Marissa dan Anthony Xie memiliki perjanjian pranikah yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Selama kami membacanya, tidak tergambar seperti itu. Namun nanti di dalam persidangan selanjutnya mungkin bisa diikuti,” ujar Richard.
Dengan demikian, detail mengenai alasan perceraian maupun persoalan harta bersama masih menunggu proses persidangan.
Kedua Pihak Diharapkan Hadir
Richard kemudian menjelaskan mekanisme sidang perdana perkara perceraian di PN Jakarta Selatan.
Menurut dia, pengadilan pada prinsipnya mengharapkan kedua pihak hadir dalam sidang pertama.
Jika salah satu pihak tidak hadir, pengadilan akan melakukan pemanggilan kembali agar proses persidangan dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Pada prinsipnya sesuai hukum acara, sidang pertama tuh kami mengharapkan kedua belah pihak harus hadir. Namun ketika salah satu pihak belum hadir, kami melakukan pemanggilan lagi,” jelasnya.
Kehadiran kedua pihak menjadi tahapan awal sebelum pengadilan melanjutkan perkara ke proses berikutnya.
Apabila Audi Marissa dan Anthony Xie hadir dan persidangan dinyatakan lengkap, pengadilan akan mengarahkan keduanya mengikuti proses mediasi.
Richard menegaskan mediasi tetap dilakukan meskipun masing-masing pihak hadir melalui kuasa hukum.
“Ketika semuanya sudah hadir dan sudah lengkap, baik prinsipal ataupun melalui kuasanya masing-masing, ketika sudah lengkap, kita lakukan proses mediasi,” pungkasnya.
Tahap mediasi tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian perkara perdata di pengadilan.
Selanjutnya, proses perkara perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie akan mengikuti tahapan persidangan sesuai hukum acara yang berlaku. (*)

