Dari kacamata Luqman Hakim, niatan dan sikap Din Syamsuddin memiliki makna positif.
Antara lain, karena rencana Din Syamsuddin itu akan menempuh jalur sesuai konstitusi untuk menggugat suatu undang-undang.
"Jauh lebih terhormat dari pada memakai cara-cara lain yang inkonstitusional,” ujar Luqman Hakim.
Rencana gugatan konstitusi ke MK yang akan dilakukan Din Syamsuddin terkait UU IKN yang awal pekan ini disahkan DPR RI.
Din Syamsuddin nyatakan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN dari Jakarta ke Kaltim kala pandemi Covid-19 merupakan keputusan yang tidak bijak.
Rencana gugatan Din Syamsuddin terhadap UU IKN sudah terungkap ke publik.
Din Syamsuddin akan menyampaikan materi gugatan ke MK setelah Presiden RI Joko Widodo menandatangani UU tersebut. (Redaksi)