Rabu, 15 Mei 2024

Berita Nasional Terkini

Tanggapan Atas Rencana Gugatan UU IKN ke MK: Silakan Pak Din Syamsuddin

Sabtu, 22 Januari 2022 2:20

Istana kepresidenan Nyoman Nuarta pandangan samping eksterior (Foto: capture Instagram Nyoman Nuarta)

POPNEWS.ID - Din Syamsuddin akan menggugat Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Rencana tokoh Muhammadiyah sekaligus Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu pun dapat tanggapan dari legislator DPR RI, Luqman Hakim.

Kepada Sindo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mempersilakan Din Syamsuddin untuk mengajukan gugatan atas UU IKN ke MK.

"Silakan, Pak Din Syamsuddin, juga pihak-pihak lain yang keberatan dengan UU IKN, mengajukan gugatan ke MK,” Luqman Hakim yang juga merupakan bagian Fraksi PKB itu, Jumat (21/1/2022).

Disampaikan Luqman Hakim, seluruh pihak harus menghormati putusan MK atas gugatan itu.

Kata Luqman Hakim, pihaknya selaku Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB, menghormati setiap warga negara yang bermaksud menggunakan hak untuk menggugat ke MK.

Apalagi menggugat undang-undang yang dinilai rugikan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment