Kasus tumpahan minyak mentah di Balikpapan Kalimantan Timur terjadi pada Sabtu, 31 Maret 2018 lalu. Insiden itu menimbulkan kebakaran. Akibatnya 5 orang tewas.
2. Hasil Penyelidikan
Dari hasil penyelidikan diketahui adanya kerusakan atau patahan pada pipa Pertamina di jalur Terminal Crude Lawe-lawe-Kilang Balikpapan.
3. Pertamina menggugat
Pertamina umumkan siap menggugat pemilik serta operator kapal kargo MV Ever Judger yang diduga merusak pipa kilang di Teluk Balikpapan penyebab tumpahan minyak Balikpapan.
Kapal MV Ever Judger diketahui saat itu memuat 74.808 metrik ton batubara dari dermaga PT. Dermaga Perkasa Pratama (Balikpapan Coal Terminal).
Menurut Otto Hasibuan, Kapal MV Ever Judger diduga merusak pipa tersebut secara sengaja dengan menariknya menggunakan jangkar.
Tergugat 1, kata Otto Hasibuan, nahkoda Kapal MV Ever Judger diketahui jatuhkan (labuh) jangkar (drop anchor) di zona terbatas sampai dengan zona terlarang.
Akibatnya pipa bawah laut milik Pertamina putus atau rusak. Sehingga, minyak mentah yang berada di dalam pipa juga keluar dan menyebabkan tumpahan minyak di laut.
Pipa bergeser dari posisi awal sejauh 120 meter dan mengalami patah hingga terjadi tumpahan minyak Balikpapan.
“Dengan kejadian ini, Pertamina sebagai perusahaan yang profesional karena di sana ada saham negara, tentunya bertanggung jawab untuk melakukan upaya hukum,” kata Otto Hasibuan yang disampaikan pada 26 April 2018.
Otto katakan bahwa dugaan itu berasal dari fakta Kapal MV Ever Judger tengah berada di lokasi tersebut saat kejadian. Dugaan itu diperkuat usai polisi menyita kapal berbendera Panama tersebut dan mencekal nahkodanya.
Pertamina lebih awal laporkan dugaan pengrusakan itu kepada Polda Kalimantan Timur 13 April 2018 silam.
"Kami berpikir jika tidak ada indikasi awal, tidak mungkin ada penyitaan dan pencekalan,” ucap Otto Hasibuan.