POPNEWS.ID - Jalan menuju realisasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru Indonesia makin terang.
DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang Undang.
Pengesahan itu terjadi saat Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2021-2022, Selasa (18/1/2022).
Pengesahan itu terjadi sehari setelah Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan nama untuk IKN yang akan bernama "Nusantara".
Dalam Rapat Paripurna itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengetok palu tanda pengesahan setelah beberapa fraksi setuju pengesahan RUU IKN menjadi UU.
"Selanjutnya kami akan menyatakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang IKN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada peserta sidang.
Sebanyak 8 fraksi menyatakan persetujuan terhadap RUU IKN.
Delapan fraksi yang setuju yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKB, PAN, dan PBB.
Sementara 1 fraksi yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).