POPNEWS.ID - Kasus narkoba yang melibatkan publik figur Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berlangsung Kamis (23/12/2021). Sidang dipimpin Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Muhammad Damis sempat menolak permintaan pembelaan yang akan disampaikan Nia Ramadhani. Moment itu terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum selesai membacakan tuntutan untuk Anindra Ardhiansyah Bakrie alias Ardi Bakri.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis lalu bertanya kepada terdakwa mempersilakan untuk membela diri. Karena pembelaan dijamin undang-undang.
"Undang-undang memberikan hak kepada saudara bertiga untuk mengajukan pembelaan, silakan. Salah satu di antaranya," demikian Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di ruang sidang PN Jakpus, Kamis (23/12/2021) melalui CNN Indonesia.
Lalu Nia Ramadhani bertanya kepada hakim setelah itu. Pertanyaan Nia Ramadhani adalah apakah ia boleh menyatakan pendapat.
"Saya boleh berpendapat gitu ya?" ujar Nia Ramadhani.