POPNEWS.ID - PT Pertamina (Persero) Tbk menang gugatan dalam kasus tumpahan minyak Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kuasa Hukum Pertamina, Otto Hasibuan, umumkan kemenangan Pertamina itu, Minggu (23/1/2022).
"Majelis hakim pada Rabu, 19 Januari 2022, melalui putusannya Nomor: 976/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan mengabulkan gugatan Pertamina," demikian keterangan Otto Hasibuan di Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan 30 April 2018 karena adanya kasus tumpahan minyak di Balikpapan.
Pihak Tergugat
Pertamina menggugat 4 pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
1. Zhang Deyi, anak dari Zhang Zheniqing (Tergugat 1).
2. Ever Judger Holding Company Limited (Tergugat 2).
3. Fleet Management Ltd (Tergugat 3).
4. PT Penascop Maritim Indonesia (Tergugat 4).
Otto Hasibuan jelaskan, bahwa majelis hakim memberikan hukuman kepada tergugat untuk menanggung biaya ganti rugi secara bersama-sama kepada Pertamina.
Nilai ganti rugi itu sebesar Rp1.59 triliun dan US$ 23,7 juta.
Penetapan hukuman itu dibacakan majelis hakim dalam perkara yang diketuai Nazar Effriandi Siregar dan 2 hakim anggota, yaitu H. Bawono Effendi dan Hapsoro Restu Widodo.
1. Awal Insiden