POPNEWS.ID - Meskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) telah disahkan, penertiban terhadap aktivitas pom mini di Kota Samarinda belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi resmi dalam bentuk lembaran daerah sebelum bisa mengambil tindakan konkret.
“Perda Trantibum memang sudah disahkan, tapi belum masuk ke dalam lembaran daerah. Kami belum bisa menindak, tapi strategi sudah ada. Setelah perda resmi masuk lembaran daerah, kami akan langsung bergerak,” tegas Anis.
Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP berencana memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan baru ini.
“Kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menertibkan sendiri sebelum kami turun tangan. Sosialisasi pernah dilakukan sebelumnya saat masih berbentuk Perwali dan edaran, tapi nanti akan ada sosialisasi lagi,” tambahnya.
Menanggapi keterlambatan penertiban, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan akan segera memanggil pihak Satpol PP untuk menanyakan langkah konkret yang akan diambil.