Keberadaan anak jalanan (Anjal) dan gembel pengemis (Gepeng) di Kota Samarinda terus menjadi perhatian publik, meskipun sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pemberian uang kepada mereka.
SelengkapnyaMeskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) telah disahkan, penertiban terhadap aktivitas pom mini di Kota Samarinda.
SelengkapnyaDengan demikian, Samarinda kini sudah memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjalankan penertiban dan menjaga ketertiban umum.
SelengkapnyaKetua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, menegaskan pentingnya penerapan peraturan daerah (perda) untuk mengatur dan melarang penjualan minuman keras (miras) di Kota Tepian.
SelengkapnyaPemberian bantuan hukum kepada masyarakat menjadi salah satu yang hal yang tengah diseriusi oleh DPRD Samarinda.
SelengkapnyaWali Kota Samarinda, Andi Harun terus mendorong DPRD Samarinda agar revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol.
Selengkapnya