“Perda sudah kita buat, apalagi alasannya? Komisi I akan memanggil Satpol PP untuk mempertanyakan aksi mereka terhadap pom mini,” ujar Samri dengan tegas.
Menurutnya, meskipun perda sudah disahkan, masih ada proses administrasi yang harus diselesaikan, termasuk mendapatkan nomor register dari provinsi sebelum diundangkan dalam lembaran daerah.
“Setelah disahkan, perda belum bisa langsung diundangkan. Harus mendapatkan nomor register dari provinsi dan dikonfirmasi ke pusat untuk memastikan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Samri juga menyebutkan bahwa lamanya proses ini bisa jadi dipengaruhi oleh masa transisi pemerintahan setelah pemilihan kepala daerah.
“Walau wali kota masih sama, tetapi ada masa transisi. Mungkin setelah wali kota dilantik kembali, proses ini akan berjalan lebih cepat,” ujarnya.
Meski keberadaan pom mini dianggap ilegal dalam perda yang baru, banyak masyarakat masih mengandalkan layanan ini karena keterbatasan akses ke SPBU resmi.
Pemerintah diharapkan segera menyiapkan solusi alternatif agar kebutuhan masyarakat terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) tetap terpenuhi, tanpa melanggar ketertiban dan keselamatan umum.
Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan penertiban ini bisa berjalan adil dan memberikan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidupnya pada usaha pom mini. (adv)